STADION Patroman, merupakan stadion
yang memiliki arti bagi terbentuknya Banjar sebagai kota. Pasalnya, salahsatu
syarat dibentuknya kota, wilayah yang akan dimekarkan harus mmiliki stadion
yang refresentatif. Ketika Banjar diusulkan menjadi kota, stadion yang terletak
di kawasan Parunglesang itu, termasuk refresentatif.
Kepemilikan stadion ini sempat
menjadi buah bibir di Banjar. Persoalan stadion itu pun sempat masuk ke ranah
hukum karena muncul beberapa versi soal kepemilikannya. Menurut sejumlah pihak,
stadion itu milik pengusaha/pemborong asal Ciamis H. Johnny Jalil Anwar, namun
menurut fihak lain, bukan miliknya.
Namun belakangan, semua pihak
termasuk Pemkot Banjar mengakui bahwa stadion tersebut memang milik Johny.
Pemkot Banjar pun pada akhirnya berniat membeli stadion tersebut dari Johnny,
karena H. Jonny berniat menjualnya.
Menurut tokoh masyarakat Banjar, Endang Kawa,
pengusaha sekaligus Ketua Gapensi Ciamis H. Johny Jalil Anwar adalah pemilik
sah Stadion Patroman, Banjar. Atas dasar itu, maka jika yang bersangkutan
hendak menjual stadion tersebut sah-sah saja. Siapapun tidak bisa menghalangi.
Menurut dia, tanah di Parung Lesang tempat stadion itu
berdiri, dulu merupakan kawasan terisolir yang hanya ditumbuhi pohonan tidak
berarti. Harganya pun murah. Dalam perkembangan, tiga hektar dari 26 hektar
tanah di Parung Lerang itu kemudian dibeli H. Johny dengan harga beragam, mulai
dari Rp 25.000 hingga Rp 45.000/bata (14 meter persegi).
Selanjutnya, ketika Banjar menjadi
kota administratif (kotif), terjadi tukar guling antara tanah di Parung Lesang
milik Johnny dengan Lapang Bhakti, lapang milik masyarak Banjar. Tukar guling,
dilakukan di depan notaris. Namun beberapa waktu kemudian, elit tertentu di
Kota Banjar meminta kembali tanah Lapang Bhakti itu dengan alasan tertentu.
"Kasus itu kemudian masuk ke
ranah hukum. Yang terlibat dalam tukar guling itu diperiksa polisi. Namun
kasusnya kemudian dihentikan polisi karena terbuki bahwa secara hukum, setelah
tukar guling itu, pemilik Lapang Bhakti adalah Johny," katanya.
Belakangan, atas kesepakatan
bersama, Johnny kemudian menyerahkan kembali Lapang Bhakti kepada masyarakat
Banjar, sedangkan Stadion Patroman menjadi hak Johny. "Dengan demikian
memang H. Johny merupakan pemilik sah stadion," ujarnya. ***
0 Comments