Stadion Patroman


STADION Patroman, merupakan stadion yang memiliki arti bagi terbentuknya Banjar sebagai kota. Pasalnya, salahsatu syarat dibentuknya kota, wilayah yang akan dimekarkan harus mmiliki stadion yang refresentatif. Ketika Banjar diusulkan menjadi kota, stadion yang terletak di kawasan Parunglesang itu, termasuk refresentatif.
Kepemilikan stadion ini sempat menjadi buah bibir di Banjar. Persoalan stadion itu pun sempat masuk ke ranah hukum karena muncul beberapa versi soal kepemilikannya. Menurut sejumlah pihak, stadion itu milik pengusaha/pemborong asal Ciamis H. Johnny Jalil Anwar, namun menurut fihak lain, bukan miliknya.
Namun belakangan, semua pihak termasuk Pemkot Banjar mengakui bahwa stadion tersebut memang milik Johny. Pemkot Banjar pun pada akhirnya berniat membeli stadion tersebut dari Johnny, karena H. Jonny berniat menjualnya.
Menurut  tokoh masyarakat Banjar, Endang Kawa, pengusaha sekaligus Ketua Gapensi Ciamis H. Johny Jalil Anwar adalah pemilik sah Stadion Patroman, Banjar. Atas dasar itu, maka jika yang bersangkutan hendak menjual stadion tersebut sah-sah saja. Siapapun tidak bisa menghalangi.
Menurut dia,  tanah di Parung Lesang tempat stadion itu berdiri, dulu merupakan kawasan terisolir yang hanya ditumbuhi pohonan tidak berarti. Harganya pun murah. Dalam perkembangan, tiga hektar dari 26 hektar tanah di Parung Lerang itu kemudian dibeli H. Johny dengan harga beragam, mulai dari Rp 25.000 hingga Rp 45.000/bata (14 meter persegi).
Selanjutnya, ketika Banjar menjadi kota administratif (kotif), terjadi tukar guling antara tanah di Parung Lesang milik Johnny dengan Lapang Bhakti, lapang milik masyarak Banjar. Tukar guling, dilakukan di depan notaris. Namun beberapa waktu kemudian, elit tertentu di Kota Banjar meminta kembali tanah Lapang Bhakti itu dengan alasan tertentu.
"Kasus itu kemudian masuk ke ranah hukum. Yang terlibat dalam tukar guling itu diperiksa polisi. Namun kasusnya kemudian dihentikan polisi karena terbuki bahwa secara hukum, setelah tukar guling itu, pemilik Lapang Bhakti adalah Johny," katanya.
Belakangan, atas kesepakatan bersama, Johnny kemudian menyerahkan kembali Lapang Bhakti kepada masyarakat Banjar, sedangkan Stadion Patroman menjadi hak Johny. "Dengan demikian memang H. Johny merupakan pemilik sah stadion," ujarnya. ***


Post a Comment

0 Comments