Inilah yang Dimaksud Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD kepada Pemerintahan Desa, Jangan Salah!





JANGAN salah, inilah yang dimaksud fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pemerintahan desa.

Berdasarkan pengamatan, anggota BPD masih banyak yang belum paham soa fungsi pengawasan yang disandangnya.

Karena tak paham, jangan salah jika banyak yang menyamakan fungsi pengamatan dengan fungsi audit yang biasanya dimiliki auditor.

Nah agar semua paham, berikut ini sedikit soal fungsi pengawasan yang dimiliki BPD, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana tercantum dalim UU Desa, memiliki fungsi pengawasan yang penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Adapun objek pengawasannya adalah sebagai berikut.

Kinerja Kepala Desa

BPD berwenang mengawasi pelaksanaan tugas, pokok kewenangan, dan kebijakan Kepala Desa. Hal ini meliputi:

-Pelaksanaan peraturan desa

-Pengelolaan keuangan desa

-Penyelenggaraan pembangunan desa

-Penyelenggaraan pelayanan publik

-Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa lainnya

Kinerja Perangkat Desa

BPD juga berwenang mengawasi kinerja perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pelaksanaan Peraturan Desa

BPD berwenang mengawasi apakah pelaksanaan peraturan desa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat.

Mekanisme Pengawasan

Dalam melaksanakan pengawasan, BPD bisa mengerjakan mekanisme sebagai berikut.

-Melakukan Inspeksi

BPD dapat melakukan inspeksi ke kantor desa, tempat penyelenggaraan pemerintahan desa, dan tempat pelaksanaan program dan kegiatan desa.

-Memeriksa Laporan

BPD berhak meminta dan memeriksa laporan Kepala Desa dan perangkat desa terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya.

-Mengadakan Rapat Dengar Pendapat

BPD dapat mengadakan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi dan keterangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.

-Menyampaikan Rekomendasi

BPD dapat menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Desa dan perangkat desa terkait dengan hasil pengawasan yang dilakukan.

Tindak Lanjut Pengawasan

-Memperingatkan

BPD dapat memberikan peringatan kepada Kepala Desa atau perangkat desa jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

-Merekomendasikan sanksi

BPD dapat merekomendasikan kepada Bupati untuk memberikan sanksi kepada Kepala Desa atau perangkat desa jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

-Melaporkan Kepada Bupati

BPD wajib melaporkan kepada Bupati jika ditemukan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa atau masyarakat desa.

Demikianlah fungsi pengawasan BPD yang harus jadi perhatian.

Harus dicatat, bahwa fungsi pengawasan BPD merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Reaksi:

Post a Comment

0 Comments

Arsip

  • ()
  • ()
Show more