JANGAN salah, inilah yang dimaksud fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pemerintahan desa.
Berdasarkan pengamatan, anggota BPD masih banyak yang belum paham soa fungsi pengawasan yang disandangnya.
Karena tak paham, jangan salah jika banyak yang menyamakan fungsi pengamatan dengan fungsi audit yang biasanya dimiliki auditor.
Nah agar semua paham, berikut ini sedikit soal fungsi pengawasan yang dimiliki BPD, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana tercantum dalim UU Desa, memiliki fungsi pengawasan yang penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Adapun objek pengawasannya adalah sebagai berikut.
Kinerja Kepala Desa
BPD berwenang mengawasi pelaksanaan tugas, pokok kewenangan, dan kebijakan Kepala Desa. Hal ini meliputi:
-Pelaksanaan peraturan desa
-Pengelolaan keuangan desa
-Penyelenggaraan pembangunan desa
-Penyelenggaraan pelayanan publik
-Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa lainnya
Kinerja Perangkat Desa
BPD juga berwenang mengawasi kinerja perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pelaksanaan Peraturan Desa
BPD berwenang mengawasi apakah pelaksanaan peraturan desa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat.
Mekanisme Pengawasan
Dalam melaksanakan pengawasan, BPD bisa mengerjakan mekanisme sebagai berikut.
-Melakukan Inspeksi
BPD dapat melakukan inspeksi ke kantor desa, tempat penyelenggaraan pemerintahan desa, dan tempat pelaksanaan program dan kegiatan desa.
-Memeriksa Laporan
BPD berhak meminta dan memeriksa laporan Kepala Desa dan perangkat desa terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
-Mengadakan Rapat Dengar Pendapat
BPD dapat mengadakan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi dan keterangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
-Menyampaikan Rekomendasi
BPD dapat menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Desa dan perangkat desa terkait dengan hasil pengawasan yang dilakukan.
Tindak Lanjut Pengawasan
-Memperingatkan
BPD dapat memberikan peringatan kepada Kepala Desa atau perangkat desa jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
-Merekomendasikan sanksi
BPD dapat merekomendasikan kepada Bupati untuk memberikan sanksi kepada Kepala Desa atau perangkat desa jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
-Melaporkan Kepada Bupati
BPD wajib melaporkan kepada Bupati jika ditemukan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa atau masyarakat desa.
Demikianlah fungsi pengawasan BPD yang harus jadi perhatian.
Harus dicatat, bahwa fungsi pengawasan BPD merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
0 Comments