KPK Meminimalisir Perilaku Koruptif Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui Program Desa Antikorupsi


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) makin serius untuk meminimalisir budaya atau perilaku korutif di pemerintahan desa (Pemdes).

Buktinya, KPK kembali menegaskan program yang pernah diluncurkannya, yakni Desa Antikorupsi sebagaimana dilihat dari kanal YouTube KPK RI, agar menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintahdan desa, baik kepala desa, sekretaris desa dan perangkat.

"Desa Antikorupsi diluncurkan untuk membangun budaya antikorupsi  sebagai upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa," kara Direktur Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK Kumbul Kusdwidjayanto Sudjadi dalam kanal tersebut.

Kumbul mengatakan bahwa korupsi itu termasuk kejahatan luar biasa yang merusak banyak aspek kehidupan termasuk menyebabkan kemiskinan dan proses demokrasi di tingkat desa.

Karena itu, KPK berupaya untuk membersihkan desa dari perilaku koruptif tersebut, dengan dibantu berbagai pihak, karena KPK tidak bisa bekerja sendiri.

Ia menyebut, Pemerintah sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014,  telah mengucurkan dana sebesar Rp538 triliun untuk desa-desa di seluruh Indonesia.

Dana itu digelontorkan untuk mengatasi tingginya angka kemiskinan di desa.

Faktanya, angka kemiskinan masih tetap tinggi, selain memunculkan masalah baru, yakni kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.

Itulah sebabnya KPK meluncurkan program unggulan Desa Antikorupsi sejak 2021 lalu.

Percontohan

Menurut Kumbul, sejak program Desa Antikorupsi diluncurkan, KPK sudah membentuk sebanyak 33 desa percontohan di seluruh Indonesia.

"Targetnya, hingga 2027, setiap kabupaten dan kota setidaknya memiliki satu desa percontohan antikorupsi." kata Kumbul.

Diharapkan, Desa Antikorupsi tersebut bisa menjadi contoh bagi desa lainnya, hingga pada akhirnya terwujud Indonesia yang bebas dari korupsi.

Sementara itu, menurut survei BPS, tingkat perilaku koruptif di kalangan masyarakat desa meningkat tajam dalam empat tahun terakhir, dibandingkan perkotaan.

Tercatat selama 4 tahun terakhir, ada 851 kasus yang melibatkan 973  tersangka termasuk  kepala desa dan perangkatnya. ***

Reaksi:

Post a Comment

0 Comments

Arsip

  • ()
  • ()
Show more