Kepala Desa 'Biasa' Potong Dana Proyek 10 Persen? Hati-Hati, Ternyata Melanggar dan Bisa Dilaporkan ke Penegak Hukum, Berani?


Ketika saya mulai bertugas sebagai Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Gudang Kecamatan Tanjungsari, banyak hal yang selama ini seakan menjadi kebiasaan, ternyata tidak sesuai regulasi.


Soal kepala desa (kades) yang boleh memotong dana proyek bersumber dana desa hingga 10 persen, misalnya, ternyata itu sama sekali tidak diperbolehkan dan berpotensi melanggar hukum.


Padahal, 'kebiasaan' tersebut diduga banyak dilakukan kepala desa dan dianggap sudah lazim.


Berikut ini sedikit "temuan" soal kebiasaan tersebut yang berpotensi melanggar hukum.

Menurut beberapa sumber, meskipun tidak ada regulasi yang secara spesifik menyebutkan besaran persentase dana proyek yang boleh diambil oleh kepala desa, namun ada beberapa dasar hukum yang melarang tindakan tersebut.

Dasar hukum tersebut, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah


-Pasal 72: Kepala desa berkewajiban melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan kepala daerah.


-Pasal 73: Kepala desa berwenang mengelola keuangan desa.


-Pasal 74: Kepala desa wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada BPD, masyarakat desa, dan bupati.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa

-Pasal 22: Kepala desa sebagai pengguna anggaran desa wajib melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara taat asas, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Pasal 23: Kepala desa wajib membuat dan mengajukan rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) kepada BPD untuk dibahas dan ditetapkan bersama dengan bupati.

-Pasal 24: Kepala desa wajib melaksanakan APBDes dan mempertanggungjawabkannya kepada BPD, masyarakat desa, dan bupati.

3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Dana Desa

Setiap kabupaten/kota memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan dana desa. Perda ini biasanya memuat ketentuan tentang:

-Sumber, peruntukan, dan mekanisme pengalokasian dana desa.

-Tata cara perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan dana desa.

Sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda.

Penting untuk dicatat bahwa dana desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Terkait hal itu, kepala desa sebagai pengguna anggaran desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa kepada masyarakat desa.

Kepala desa mestinya tahu, bahwa tindakan pengambilan dana proyek oleh kepala desa tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Nah menurut sumber tersebut, jika kebetulan ada yang menemukan adanya indikasi penyelewengan dana desa oleh kepala desa, bisa membuat laporan.

Laporan bisa ditujukan kepada Bupati/Walikota, Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), polisi atau kejaksaan.

Ya, karena masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan dana desa dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan desa dan masyarakatnya.***

Reaksi:

Post a Comment

0 Comments

Arsip

  • ()
  • ()
Show more